
Selain itu, pengawasan terhadap notaris juga harus diperketat untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Yasonna menegaskan pentingnya peran Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan sanksi kepada notaris yang melanggar hukum.
Dirinya juga meminta agar majelis mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap notaris yang bermasalah.
BACA JUGA: Notaris Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPU/TPPT, Kata Dirjen AHU
“Jumlah notaris yang banyak menimbulkan persaingan tidak sehat, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, anggota majelis diharapkan memiliki komitmen tinggi dan terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai perkembangan peraturan,” ujar Yasonna.
Menkumham juga menyoroti keikutsertaan Indonesia sebagai anggota dari Financial Action Task Force (FATF) dapat menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi TPPU dan TPPT.
BACA JUGA: Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM
Pengawasan notaris yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta negara.
Yasonna juga mengingatkan notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
BACA JUGA: Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas
Pengawasan profesional dan komprehensif terhadap notaris mutlak diperlukan untuk menjaga integritas sistem hukum dan mendukung perekonomian nasional melalui Kemenkumham sebagai pengawas yang tugas dan fungsinya ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News