MK Minta KPU Hitung Ulang Suara DPRK di Seluruh TPS Bandar Baru, Aceh

MK Minta KPU Hitung Ulang Suara DPRK di Seluruh TPS Bandar Baru, Aceh - GenPI.co
MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

Penghitungan ulang surat suara tersebut untuk pemilihan umum pengisian anggota DPRK Pidie Aceh Dapil Pidie Jaya 3.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu atas perkara PHPU Pileg 2024 dengan pihak Pemohon yakni Partai NasDem, Termohon KPU RI, dan pihak terkait Partai Aceh.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Permohonan NasDem, Suara di 7 TPS Distrik Weriagar Dihitung Ulang

“Hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jauya Dapil Pidie Jaya 3 di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru harus dihitung ulang surat suara,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

NasDem dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Aceh dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.

BACA JUGA:  MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Sejumlah TPS di Cianjur

Pada Model D Hasil Kecamatan untuk jumlah suara Partai Aceh ada 14.944. Tetapi hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru hanya 13.828, sehingga selisih 1.116 suara.

Selain itu, NasDem juga mendalilkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai tata cara yang benar.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Sempat Ada Kampanye Caleg DPR RI di TPS PSU Kuala Lumpur

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terkait selisih 1.116 suara itu, MK menemukan adanya perbedaan jumlah surat suara tak terpakai. Termasuk sisa surat suara cadangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya