Fadel Muhammad: Amandemen UUD 1945 Suatu Keniscayaan

Fadel Muhammad: Amandemen UUD 1945 Suatu Keniscayaan - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyebut amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan suatu keniscayaan. (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi MPR RI)

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyebut amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan suatu keniscayaan.

Terlebih usulan juga disambut baik ketua MPR, presiden, wakil presiden hingga sejumlah pimpinan partai politik.

Fadel Muhammad mengatakan setelah mendapatkan dukungan atas usulan itu maka langlah selanjutnya yakni penelitian mendalam dan matang terhadap perubahan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Fungsi DPD Dirasa Kurang Maksimal, Bukan Alasan Amandemen UUD

“Sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya, tahap demi tahap dan harus hati-hati,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/6).

Dia menyebut tahapn penelitian yang mendalam itu untuk memetakan pasal-pasal yang perlu untuk diubah dan diperbaiki.

BACA JUGA:  Amandemen UU 45 Dinilai Ingin Kembalikan Pemerintah ke Era Orba

Fadel menyampaikan usulan itu ke sejumlah pejabat MPR. Termasuk Plt Sekjen MPR Siti Fauziah, Kabiro Humas MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen.

Dalam penyampaian itu, Fadel juga menyebut tokoh Reformasi Amien Rais memberikan dukungan atas usulan amandemen UUD 1945.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti: Ada Bisikan Mega ke Jokowi untuk Amandemen UUD 1945

“Beliau sedih, dulu tidak menyangka rakyat mengharap sesuatu. Istilah Bahasa Jawa, nomer piro wani piro. Waktu itu beliau (Amien) merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya