
Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
“Misalnya mengenai pencalonan Pileg 2024 ada beberapa putusan MK yang ditindaklanjuti KPU. Contohnya mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News