
GenPI.co - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online belum masuk dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
“Terkait (bansos) judi online, tidak ada dalam anggaran saat ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/6).
Dia mengaku bansos untuk korban judi online belum ada pembahasan dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
BACA JUGA: Cegah Judi Online, Kominfo Kirim SMS Blast, Ini Isinya
“Koordinasi itu kalau ada usulan program. Silakan dibahas bersama kementerian teknis,” tuturnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan untuk sasaran bansos terkait judi online ini sasarannya adalah pihak keluarga dan bukan merupakan pelaku.
BACA JUGA: Main Judi Online dan Game Online, 20 Warga Aceh Barat Ditangkap
Dia menekankan untuk pelaku judi online harus tetap ditindak secara hukum karena masuk dalam tindak pidana.
“Penerima bansos (judi online) itu yang saya maksud adalah anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami,” tuturnya.
BACA JUGA: PPATK Sebut Rp 5 Triliun Hasil Judi Online Dikirim ke Thailand dan Kamboja
Muhadjir mengungkapkan pemberian bansos untuk korban judi onlin ini adalah salah satu materi usulan dari Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News