
Namun demikian, KY tak memiliki kewenangan untuk masuk dalam teknis yudisial. Komisi Yudisial akan melihat ada tidaknya pelanggaran etik.
“KY akan melihat ada tidaknya pelanggaran etik di balik putusan (majelis hakim) itu. Kami akan perbarui info selanjutnya,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh, dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan.
BACA JUGA: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari KPK, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor itu. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News