
Penyidik sebelum melimpahkan berkas, melakukan penyitaan dua bidang tanah dan satu unit mobil untuk pemenuhan kelengkapan formil serta materiil.
Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka yaitu Putu Indra Wijaya (PIW) dan Buana Priambudi (BP).
Putu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak dagang tahun 2019 di DJP3DN DJPN Kemendag.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kerugian Akibat Kasus Korupsi PJUTS di ESDM Rp 64 Miliar
Sedangkan Buana Priambudi seorang PPK proyek pengadaan gerobak tahun anggaran 2019 DJP3DN DJPN Kemendag. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News