Rusuh Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, 2 Orang Ditangkap

Rusuh Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, 2 Orang Ditangkap - GenPI.co
Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan kamerawan televisi saat kerusuhan seusai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan kamerawan televisi saat kerusuhan seusai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka tersebut yakni inisial MNM (54) dan S (49).

“Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum atau pengeroyokan sudah diamankan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).

BACA JUGA:  Rusuh Seusai Sidang Vonis, Syahrul Yasin Limpo: Saya Minta Maaf

Dia mengungkapkan untuk pelaku inisial MNM berperan memukul korban. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka sejak 13 Juli.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan disangkakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti kasus tindak pidana pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Ade Ary sebelumnya menyampaikan korban telah membawa dua alat bukti berupa video dan kamera digital.

BACA JUGA:  Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Kami Harap Seadil-adilnya

“Saat melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, korban menghadirkan alat bukti berupa video dan kamera digital. Itu akan didalami penyidik,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya