
GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag periode 2018-2019.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan dua tersangka tersebut yakni Mashur dan Bambang Widianto.
“Keduanya berperan sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan korupsi, yakni penyedia jasa,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kerugian Akibat Kasus Korupsi PJUTS di ESDM Rp 64 Miliar
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap keduanya sebenarnya sudah dilakukan pada Juli 2023. Namun polisi baru mengungkapkannya saat ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan dua tersangka tersebut penyedia jasa dari KSO leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Bangsa.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE ESDM Usut Kasus Dugaan Korupsi
Berkas perkara keduanya pun telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Jumat (12/7) kemarin.
“Dua berkas perkara sudah dikirim kembali pada 12 Juli 2024 untuk tersangka Bambang Widianto, dan tanggal 11 Juli 2024 untuk tersangka Mashur,” ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: 9 Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Dia tidak mengungkapkan mengenai kapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Trunoyudo hanya menyebut berkas sudah dilengkap atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News