
Pada Januari 2023 diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Setelah itu pada April 2024 korban menyerahkan uang Rp50 juta di Cibinong.
Terakhir pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp300 juta di Rest Area Gunungputri.
BACA JUGA: Polisi Periksa Pegawai KPK Gadungan, 2 Mobil Mewah Disegel
Kini pihaknya masih mendalami kasus pemerasan ASN ini, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam aksi YS.
"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik," ungkap dia.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Pemerasan, Kepala Dinas di Pemkab Bogor Diciduk KPK
Tersangka YS yang bekerja sebagai kontraktor terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News