KPK Sita 9 Rumah dan 6 Deposito Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

KPK Sita 9 Rumah dan 6 Deposito Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA - GenPI.co
KPK menyita 9 unit rumah dan 6 deposito dengan nilai Rp10,2 miliar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

GenPI.co - Penyidik KPK menyita sembilan unit rumah dan enam deposito dengan nilai Rp10,2 miliar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan pada penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 22 Juli 2024 sampai 2 Agustus 2024.

KPK melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang penyitaan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/8).

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Dia mengungkapan sembilan unit rumah dan tanah yang disita tersebut bernilai sekitar Rp8,685 miliar. Sedangkan enam deposito di dua bank, nilainya Rp10.268.065.497.

KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat obligasi pada dua bank, yang rinciannya memiliki nilai Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta dan Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta.

BACA JUGA:  KPK Periksa Komisaris PT ASDP Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Selain itu, KPK menyita uang tunai dengan jumlah Rp1,38 miliar, sehingga total yang disita yakni Rp27.433.065.497.

Tessa menyampaikan sejumlah aset yang disita tersebut dari para tersangka dan pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji.

BACA JUGA:  Panggil Kembali 10 Jaksa di KPK, Kejagung: Tidak Terkait Penanganan Perkara

Penerimaan hadiah atau janji itu berkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya