GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan keputusan untuk banding itu diambil melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) Rabu (14/8).
“RPH menyepakati banding atas putusan PTUM. MK menunggu Salinan dari putusan PTUN itu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/8).
BACA JUGA: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putusan Uji Materi UU Pilkada soal Batas Usia Calon
Dia mengungkapkan ada delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH itu. Mereka di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih.
Kemudian Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu Anwar Usman tidak menghadirinya.
BACA JUGA: Anwar Usman Akan Diperiksa MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Delapan hakim konstitusi selesai RPH terkait sikap atas amar putusan PTUN Jakarta, tanpada dihadiri Anwar Usman,” tuturnya.
PTUN Jakart diketahui mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
BACA JUGA: Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MKMK: Kami Bicarakan
“Mengabulkan gugatan untuk sebagian,” demikian bunyi petikan putusan PTUN Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News