
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal.
Keputusan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK itu supaya dicabut. PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat martabatnya sebagai hakim konstitusi.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk bisa diangkat kembali menjadi Ketua MK. (ant)
BACA JUGA: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putusan Uji Materi UU Pilkada soal Batas Usia Calon
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News