Bareskrim Polri: eks Pegawai Diduga Peras Bos PT AOBI untuk Penggulingan Kepala BPOM

Bareskrim Polri: eks Pegawai Diduga Peras Bos PT AOBI untuk Penggulingan Kepala BPOM - GenPI.co
Bareskrim Polri menyebut mantan pegawai BPOM berinisial SD diduga memeras Direktur PT AOBI untuk penggulingan kepala BPOM. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

GenPI.co - Dittipidkor Bareskrim Polri menyebut mantan pegawai BPOM berinisial SD diduga memeras Direktur PT AOBI untuk penggulingan kepala BPOM.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan SD sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI inisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Dia mengungkapkan tindak pidana pemerasan dan gratifiikasi tersebut telah dilakukan SD sejak 2021 sampai 2023 lalu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Dalami Konsekuensi Hukum Kepala BP2MI Benny Rhamdani

“FK memberikan uang karena ada permintaan dan SD berulang kali,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/8).

Rincian pemberian uang tersebut yakni Rp1 miliar untuk pengguliangan kepala BPOM. Kemudian Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.

BACA JUGA:  Laporkan Mantan Sekjen ke Bareskrim Polri, PKB: Lukman Edy Tidak Punya Kapasitas

Selanjutnya Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diberikan secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menyampaikan belum mengetahui motif di balik tujuan dari penggulingan kepala BPOM tersebut. Termasuk bagaimana caranya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Tidak Bisa Ungkap Sosok T Judi Online

“Kami tidak tahu bagaimana caranya, yang jelas itu disampaikan oleh saksi (bahwa) yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan kepala BPOM (periode 2021-2023),” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya