Dirjen AHU Beber Pentingnya Beneficial Ownership untuk Hukum dan Bisnis

Dirjen AHU Beber Pentingnya Beneficial Ownership untuk Hukum dan Bisnis - GenPI.co
Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar membeberkan pentingnya Beneficial Ownership untuk hukum dan bisnis yang sehat. (Foto: Dok Ditjen AHU)

Salah satu yang dinilai oleh FATF adalah terkait dengan bagaimana Indonesia mengelola data dari BO atau pemilik manfaat akhir dari suatu korporasi yaitu bisa PT yayasan firma persekutuan perdata CV dan lain-lain.

Dari segi manfaat bisnis, Cahyo menjelaskan bahwa data pemilik manfaat diperlukan agar pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia mengetahui pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut supaya tidak berbisnis dengan entitas yang terlibat dalam tindak pidana.

Dengan demikian, imbuh Cahyo, Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.

BACA JUGA:  Dirjen AHU Beber Pentingnya Transparansi Beneficial Ownership untuk Lawan Korupsi

"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil tindak pidana," tuturnya.

Sementara itu, dari perspektif manfaat penegakan hukum, dia menuturkan bahwa kepentingan institusi penegak hukum Indonesia dapat dipenuhi dalam proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, eksekusi, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, mau pun tindak pidana transnasional antarnegara.

BACA JUGA:  Terkait Skema Model OCI untuk Diaspora Indonesia, Dirjen AHU Buka Suara

Pada saat yang bersamaan, kata dia, Indonesia saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Bank Dunia terkait dengan kemudahan berusaha sehingga terdapat urgensi menyeimbangkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia dengan keamanan berbisnis.

"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak juga tercampur dengan hasil tindak pidana," kata Cahyo

BACA JUGA:  Wejangan Dirjen AHU kepada 51 Penerjemah Tersumpah yang Diambil Sumpahnya

"Dengan demikian, harus mudah bisnis dan mudah investasi, tetapi juga harus dipastikan bahwa tidak ada uang atau bisnis dan investasi yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya