
GenPI.co - Partai Buruh menunda aksi yang rencananya akan digelar di depan Gedung KPU RI dan DPR RI pada Jumat (23/8) ini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penundaan aksi ini sampai adanya perkembangan mengenai RUU Pilkada.
“Aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Ikut Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, 159 Siswa Diamankan
Said menyampaikan DPR RI wajib untuk taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan dan ambang batas pengusungan calon di pilkada.
“Taat putusan MK itu sudah benar. Kalau DPR RI ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tuturnya.
BACA JUGA: Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
Partai Buruh dalam tuntutannya mendesak supaya DPR RI tidak melakukan perlawanan dengan mengubah putusan MK nomor 60 dan 70.
BACA JUGA: Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
“Rakyat harus bersatu mengawal putusan MK. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata seorang orator.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News