Pakar: KPU RI Tidak Boleh Tindaklanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih

Pakar: KPU RI Tidak Boleh Tindaklanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih - GenPI.co
Pakar menyebut KPU RI tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan partai politik. (Foto: ANTARA / Maria Rosari)

GenPI.co - Pakar menyebut KPU RI tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan partai politik.

Pakar hukum tata negara UGM Yogyakarta Oce Madril mengatakan konsekuensi jika KPU menindaklanjutinya maka berpotensi melanggar etik.

“Konsekuensinya pelanggaran etik yang bisa berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/9).

BACA JUGA:  Soal Bakal Calon yang Safari Politik, KPU RI: Ada Lembaga yang Menindak

Dia mengungkapkan caleg terpilih pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI, sehingga KPU pun tidak menganulir penteapan itu tanpa dasar hukum.

Terlebih dalam UU Nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan caleg DPR terpilih segera dilantik di sidang Paripurna DPR di jadapan Ketua MA.

BACA JUGA:  107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN, KPU RI: Kami Cek!

“Anggota DPR terpilih dilantik sebentar lagi, yakni 1 Oktober. Artinya, saat ini tahap menuju pelantikan dengan menyiapkan keputusan presiden,” ujarnya.

Oce menilai surat penggantian anggota DPR terpilih dari partai politik tersebut melanggar hukum dan prosedur. Oleh karena itu, KPU tidak boleh memprosesnya.

BACA JUGA:  KPU Jateng Sebut Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

Dia menduga jika partai politik melayangkan surat ke KPU RI, maka sedan gada konflik internal parpol dengan anggota DPR terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya