
GenPI.co - KPK mendakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.
JPU KPK Arief Usman mengatakan Gus Muhdlor menerima dana tersebut bersama terdakwa lain yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono dan kepala kepegawaian Siska Wati.
“Ahmad Muhdlor, Ari Suryono, dan Siska Wati, meminta, menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya lain atau biaya kas umum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/9).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ahmad Muhdlor Ali: Penetapan Tersangka Oleh KPK Belum Cukup Kuat
Dia mengungkapkan Gus Muhlor diduga menerima pembagian uang dengan Ari Suryono sebesar Rp 1,46 miliar. Ari juga menerima Rp 7,133 miliar.
Dalam dakwaan juga menyebut Ari Suryono dan Siska Wati memotong insentif sejak triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat 2023, yang totalnya Rp 8,544 miliar.
BACA JUGA: Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Sebelumnya, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor BPPD Sidoarjo terkait dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK menetapkan dan menahan tersangka Siska Wati pada 29 Januari 2024 karena diduga korupsi pemotongan insentif pegawai.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Selanjutnya, KPK menetapkan dan menahan tersangka Ari Suryono pada Jumat, 23 Februari 2024 karena kasus yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News