27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terjadi di Jabar saat Kampanye, Terbanyak Soal Netralitas Kades dan ASN

27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terjadi di Jabar saat Kampanye, Terbanyak Soal Netralitas Kades dan ASN - GenPI.co
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2024). (Foto: ANTARA/Ricky Prayoga/aa)

GenPI.co - Sebanyak 27 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Hal ini terjadi selama masa kampanye sebanyak 11 hari sejak 25 September 2024.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan dari 27 pelanggaran pemilu ini, yang terbanyak terkait netralitas kepala desa dan ASN.

BACA JUGA:  DKPP RI: Aduan Terhadap Penyelenggara Pemilu Terbanyak di Sumatera Utara

"Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu," kata dia, dikutip Senin (7/10).

Zacky menjelaskan setelah kasus netralitas kades dan ASN, ada politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

BACA JUGA:  Pertemuan Internasional Keamanan AI Bakal Diadakan di San Francisco Setelah Pemilu AS

"Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kabupaten/kota untuk menelisik kembali aturan,” papar dia.

Hal ini khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA.

BACA JUGA:  KPU Purwakarta Target Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Melebihi Pemilu

Di sisi lain, ada sebanyak 10 pelanggaran terkait netralitas kades dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya