
GenPI.co - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono merespons terkait gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan yang dilayangkan melalui PN Jakarta Pusat tersebut, salah satu petitumnya yakni terkait ganti rugi kepada negara sebesar Rp 5.246 triliun.
Dini mengatakan langkah melayangkan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga. Tetapi menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Soal Proses Transisi Pemerintahan, Jokowi: Tidak Ada Masalah
“Hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Tapi sebaiknya dilakukan serius dan tanggung jawab,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/10).
Dia mengungkapkan dalam mendalilkan sesuatu, maka yang bersangkutan pun wajib membuktikannya. Dini menyebut prinsip hukum itu, harus dikedepankan.
BACA JUGA: Ari Dwipayana: Jokowi Apresiasi Penilaian Publik atas Kinerja 10 Tahun Pemerintahan
“Jangan memakai upaya hukum yang disediakan konstitusi secara semena-mena hanya sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujarnya.
Dini menilai dalam 10 tahun masa pemerintahan Jokowi, tentu tidak lepas dengan kelebihan dan kekurangannya.
BACA JUGA: Indikator Politik: Tren Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Menurun
“Kami lihat perkembangannya supaya lebih jelas. Apakah gugatan itu dijukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau secara pribadi,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News