
Tindak pidana korupsi tersebut yakni pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) lingkup BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar.
Sebelumnya,Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. (ant)
BACA JUGA: KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News