Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag - GenPI.co
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Berdasarkan peraturan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” papar dia.

Di sisi lain, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016 memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

BACA JUGA:  Blunder Soal 4 Unicorn, Tom Lembong Minta Maaf dan Meralat

Ketika itu Kemenko Perekonomian menggelar rapat membahas Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Qohar mengungkapkan seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.

BACA JUGA:  Polisi Periksa eks Wabup Sumbawa soal Dugaan Korupsi Usai Pilkada 2024

Namun demikian, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Dia menyebut PT PPI seakan-akan membeli gula tersebut.

BACA JUGA:  Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka

Sebenarnya gula ini dijual 8 perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 atau lebih tinggi di atas HET saat itu Rp13.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya