
Namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada dirinya yang dianggap tergesa-gesa.
Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 dia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.(*)
Penulis: Landy Primasiwi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News