GenPI.co - Menko Bidang Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui 10 nama calon pimpinan KPK untuk diproses di DPR RI.
Yusril mengatakan DPR RI bisa segera memproses nama-nama itu untuk dikerucutkan menjadi lima orang. Selanjutnya akan ditetapkan Prabowo Subinto.
“DPR dipersilakan memprosesnya untuk memilih lima nama, selanjutnya akan ditetapkan oleh presiden,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/11).
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara
Sepuluh nama itu dari usulan Presiden ke-7 Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Mereka yakni Agus Joko Pranomo, Ahmad Alamsyah Saragih.
Kemudian ada Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra Capai Rp1,6 miliar
Dia menyebut pada Pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk proses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2024.
Pada pertimbangan hukum putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyebut presiden hanya punya satu kesempatan mengajukan nama ke DPR.
BACA JUGA: Soal Kesiapan Masuk Kabinet, Yusril Ihza Mahendra: Insyaallah Saya Jalankan Tugas
Yusril mengungkapkan DPR RI pun belum lama ini melayangkan surat menanyakan apakah Prabowo akan menarik nama yang diajukan Jokowi dan membentuk pansel baru atau tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News