
GenPI.co - GMNI Cabang Jakarta Selatan meminta Bawaslu DKI memberi sanksi tegas terhadap cawagub nomor urut 1 Suswono terkait ucapan janda kaya.
“Kami desak Bawaslu DKI segera menyelesaikan kasus itu secara tepat dan transparan,” kata Ketua GMNI Jaksel Deodatus Sunda Se dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).
Pria yang akrab dipanggil Bung Dendy itu berharap supaya ada proses hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Polemik Pernyataan Suswono soal Janda Kaya, Bamus Betawi: Pelecehan di Mana?
Dia juga menuntut supaya Bawaslu tak ragu mengambil langkah tegas berupa sanksi jika Suswono terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang dimaksud yakni pembatalan status cawagub Suswono sesuai pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Suswono Siap Wujudkan Mimpi Pemuda Jakarta bersama Rembug Kota
Pasal tersebut mengatur terkait Pemilihan Kepala Daerah, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Dendy juga mengingatkan pernyataan politikus dari PKS itu berpeluang melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi menyinggung SARA dan bisa memecah belah bangsa.
BACA JUGA: Laporkan Suswono ke Polda Metro Jaya, Ormas Betawi Bangkit: Beliau Menistakan
“Pilkada itu momen penting memilih pemimpin yang bisa menjaga keharmonisan, bukan untuk memecah belah atau membuat polarisasi masyarakat,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News