GenPI.co - KPK menyebut putra eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Muhammad Thariq Kasuba tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Senin (11/11).
Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Thariq Kasuba dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK.
Saksi lain yang juga dipanggil dan tidak hadir tanpa keterangan yakni seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah.
BACA JUGA: KPK Panggil Putra Abdul Gani Kasuba Terkait Penyidikan Kasus Korupsi
“Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan dua saksi itu. Dari informasi, Thariq dipanggil selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.
BACA JUGA: Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait materi apa yang akan didalami dari pemeriksaan dua saksi itu.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur sebesar lebih dari Rp 100 miliar.
BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat
JPU KPK Rio Vernika Putra menyebut AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer dan secara tunai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News