GenPI.co - Dittipidsiber Bareskrim Polri blokir dan sita aset senilai Rp 36,8 miliar dari jaringan judi online internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran itu adalah hasil penyelidikan terhadap aliran dana dari jaringan judi online internasional.
Dia mengungkapkan jaringan judi online itu menawarkan berbagai jenis judi. Mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan kartu lainnya.
BACA JUGA: Polisi: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
Pengungkapan jaringan itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitas pembayaran depost untuk operasional situs.
“Dana yang diblokir dari layanan penyedia jasa pembayaran yang dipakai jaringan situs judi online internasional,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
BACA JUGA: 6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba
Pemblokiran tersebut merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan dan memberi dampak negatif.
“Diharapkan rantai kejahatan siber yang memnfaatkan teknologi untuk judi online bisa ditekan signifikan,” tuturnya.
BACA JUGA: Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait situs juli online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News