
Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan pencabutan gugatan adalah hal yang lumrah dan bisa dilakukan pada perkara mana pun.
Dia menyebut untuk pencabutan permohonan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi itu akan dikonfirmasi pada sidang lanjutnya, Senin (20/1). (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News