Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum 

Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum  - GenPI.co
Petrus Selestinus (Foto: jpnn)

Petrus menjelaskan menurut KPK, uang Rp 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy pada November 2018.

BACA JUGA: Ini Dia 10 Tanda Rumah Ada Makhluk Halusnya, Tempatmu Bagaimana?

Sedangkan sebesar Rp800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.

Oleh karena itu, Petrus mendorong KPK dan Instansi Penegak Hukum lain berkoordinasi. 

Menurut Petrus, KPK seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim).

BACA JUGA: 5 Pose Menantang Sally Adelia, Nomor 3 Bikin Kaku Pria

Karena mereka juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Titik lemah KPK selama ini karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi,” tegas Petrtus.(jpnn)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya