KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan - GenPI.co
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: ANTARA Foto/Fianda Sjofjan)

Selanjutnya, ada 2.203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.

Ada pula cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi.

Begitu pula dengan 4. 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lain dan 5. 221 barang lainnya.

BACA JUGA:  Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU

Di sisi lain, dia mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi  jelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Di samping itu, ASN ataupun pejabat negara bisa melaporkan gratifikasi ini melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(ant)

BACA JUGA:  KPK Gunakan Metode Follow The Money Usut Kasus Korupsi di Bank BJB

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya