
Dalam sidang etik ini, AKBP Fajar diketahui melakukan beberapa pelanggaran saat menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuh dia.
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan penggunaan narkoba.
AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
BACA JUGA: Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatannya dan mengunggah video ke forum pornografi anak di web gelap (dark web).(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News