
UGM dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga menilai polemik ijazah Jokowi ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Veri membeberkan nilai kerugian yang diklaim dalam gugatan itu harus dibuktikan pihak penggugat.
BACA JUGA: Bawa Ijazah Jokowi ke Bareskrim, Adik Ipar: Semoga Cepat Selesai
Begitu pula dengan kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," tegas dia.
BACA JUGA: Akhirnya Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Polri, Dibawa Adik Ipar
Di samping itu, Veri menambahkan UGM terbuka dengan opsi upaya hukum balik atau gugatan balik.
"Namun, untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi oleh TPUA, Dokumen Lulus Ujian Diuji Lab
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News