Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi Rp 477 Miliar 

Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi Rp 477 Miliar  - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin memperlihatkan uang barang bukti kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Foto: Antara

GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dalam kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Menurut Burhannuddin, dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019. 

"Uang pengganti sebesar Rp 477.359.539 telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2019.

Kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya