"Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477.359.539," katanya.
Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
BACA JUGA: Benar Nggak Jaksa Agung Titipan Parpol? Begini Tanggapannya…
Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Mahkamah Agung mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News