Golkar di Ambang Perpecahan, Jika Munas Tak Sesuai AD/ART

Golkar di Ambang Perpecahan, Jika Munas Tak Sesuai AD/ART - GenPI.co
Ilustrasi Partai Golkar. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) berlangsung pada 4 Desember 2019.

Dalam Munas tersebut harus sesuai AD/ART. 

Pasalnya, jika tidak sesuai, dikhawatirkan ada potensi munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Partai Golkar.

BACA JUGA: Polemik Darah Indonesia, Agnez Mo: Jangan Khawatirkan Aku...

Kekhawatiran itu disampaikan Anggota Dewan Pembina Partai Golkar MS Hidayat.

Politikus senior Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) disebutkan: 

BACA JUGA: Pak Jokowi Ribuan Honorer K2 Mogok Kerja, Ini 3 Tuntutannya...

Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinam Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MS Hidayat Khawatir Potensi Perpecahan Di Munas Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya