Golkar di Ambang Perpecahan, Jika Munas Tak Sesuai AD/ART

Golkar di Ambang Perpecahan, Jika Munas Tak Sesuai AD/ART - GenPI.co
Ilustrasi Partai Golkar. (Foto: Ricardo/JPNN)

Kemudian pada ayat (2) diatur bahwa: pemilihan dilakukan nelalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

BACA JUGA: KPK Respons Tantangan Kasus Megakorupsi, Pak Jokowi Lapor Ini...

Perpecahan bisa terjadi jika dalam munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan. 

"Apalagi jika dalam munas nanti ada upaya atau unsur paksaan untuk mengganti pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara,” kata MS Hidayat.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Wakil Menteri BUMN Jadi Bawahan Ahok...

Hidayat membeber, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan. 

Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Pilpres Langsung Banyak Mudarat, Ini Suara Para Kiai NU...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MS Hidayat Khawatir Potensi Perpecahan Di Munas Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya