Putusan MK: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada...

Putusan MK: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada... - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Uji materi tersebut terkait pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Ungkap Megakorupsi, Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Turun Tangan

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada setelah lima tahun bebas dari penjara. 

Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.

BACA JUGA: Terseret Skandal Asmara di Garuda, Pramugari Cantik Ini Menangis

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Sebelum diputuskan, awalnya, Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya