Putusan MK: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada...

Putusan MK: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada... - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: JPNN)

g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

BACA JUGA: Heboh... Telur Berusia 500 Tahun Ditemukan di Makam Kuno

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

BACA JUGA: AHY Ngos-ngosan, Malah Bikin Meriang Kaum Hawa...

(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(*)
 

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya