
BACA JUGA: Gempa Megathrust dan Tsunami: Bukan Hukuman Tuhan, Tapi Ini...
"Kita proporsional saja, itu hak dia lho, untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apa pun di Polri. Ada yang minta pensiun dulu namanya Bu Basaria boleh juga. Tapi kalau enggak minta juga hak dia," beber Mahfud di Istana Bogor, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Jabatan Strategis Polri Dikuasai "Geng Solo", Mahasiswa Bereaksi
Mahfud MD bahkan menyatakan ketika Firli berhenti di KPK dan masih punya masa kerja di kepolisian, maka dia boleh melanjutkan tugasnya di Polri.
"Kalau misal berhenti (di KPK) lalu dia masih punya masa kerja (di Polri) boleh dilanjutkan menurut undang-undang. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri. Sudah selesai balik lagi. Sama saja," katanya.
BACA JUGA: Megakorupsi Jiwasraya Luar Biasa Mudahnya, MAKI: Peran 4 Orang...
Menurut Mahfud, status Firli sendiri di Polri merupakan anggota non-aktif.
Namun itu tidak kehilangan kedudukannya sebagai anggota kepolisian dan tidak lagi menduduki jabatan struktural.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Ketua KPK Firli Bahuri Punya Hak Tetap jadi Anggota Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News