.webp)
GenPI.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa 10 orang dicekal Imigrasi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).
BACA JUGA: Gerindra Ngebet Bentuk Pansus Asuransi Jiwasraya
Sepuluh orang tersebut inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Saat ini pihaknya memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini.
"Jadwal pemeriksaan, hari ini dua, besok dua," tandasnya.
Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini. "Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News