Kejagung Sita Motor Harley Davidson Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung Sita Motor Harley Davidson Tersangka Korupsi Jiwasraya - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung menyita motor Harley Davidson B 6035 WGL, dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR dan B 70 KRO milik tersangka korupsi Jiwasraya. 

Selain itu, Kejagung menyita dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP. Kendaraan-kendaraan itu kini terparkir di Kejagung.

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mmembenarkan penyitaan kendaraan mewah milik tersangka.

Satu unit mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan satu unit Alphard atas nama PT Hanson International Tbk.

Kemudian satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo dan satu Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya