Mahasiswa Untar Gugat Uji Aturan Pemilihan Wagub DKI ke MK 

Mahasiswa Untar Gugat Uji Aturan Pemilihan Wagub DKI ke MK  - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

GenPI.co - Seorang mahasiswa bernama Michael mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian aturan terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Tarumanegara ini mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 176 Undang - Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

BACA JUGA: Nih Penyebab Utama Banjir di Kawasan Cikini

"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," tulis Michael dalam suratnya, Sabtu (18/1).

Menurut Michael proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta memakan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan proses pemilihan umum secara langsung oleh warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya