
Tak hanya itu saja, Arief juga mengaku ditelisik soal permintaan PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dengan Harun Masiku.
"Ya siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arief.
BACA JUGA: Jokowi Intip Periskop Kapal Selam Alugoro, Prabowo Amati Radar
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia
KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News