Wali Kota dan Bupati Bisa Dipecat Gubernur, Ini Kata Bima Arya...

Wali Kota dan Bupati Bisa Dipecat Gubernur, Ini Kata Bima Arya... - GenPI.co

GenPI.co - Izin mendirikan bangunan (IMB) akan dihapus seiring penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal tersebut lantas mendapat penolakan dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

BACA JUGA: Viral Gerobak Jalan Sendiri, Mbah Mijan Bongkar Sosok Gaib Ini...

"Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," ungkapnya usai diskusi "Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin", di Jakarta, Minggu (16/2).

BACA JUGA: Mengharukan... Jenderal Andika Menangis di Bangsal RSPAD

Menurut Bima Arya, bahwa selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah

Namun, kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda. Misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani oleh konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bima Arya Tak Setuju IMB Dihapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya