Menko Polhukam Minta Kewenangan Polsek Dipangkas, Ini Kata Polri

Menko Polhukam Minta Kewenangan Polsek Dipangkas, Ini Kata Polri - GenPI.co
Ilustrasi Topi Polri (Foto: JPNN)

GenPI.co - Polri akhirnya merespons pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kewenangan dari kepolisian sektor (polsek) terkait melakukan penyidikan dicabut. 

Dengan begitu, polsek hanya menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat, tak lagi melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, bahwa hal itu tak bisa dilakukan begitu saja, harus ada kajian dan pembahasan yang matang.

Kombes Asep menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepolisian, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.

BACA JUGA: Ditinggal Ashraf Sinclair, BCL Takut Tidur di Kamarnya...

"Itu dari Mabes Polri, polda, polres, sampai polsek, semuanya punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jadi penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," beber Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut perwira menengah ini, bahwa apabila memang pada akhirnya kewenangan polsek dicabut, diyakini tak akan ada ketimpangan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD Minta Kewenangan Polsek Dikurangi, Polri Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya