
BACA JUGA: Luar Biasa... Victoria Beckham Awet Muda Berkat Air Lemon
Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Sementara lain, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.
BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok
Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.
lainnya, yakni AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Pendukung Terorisme Sama Saja dengan Teroris
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News