Komnas HAM: Pemerintah Harus Tindak Pelanggar Seruan Anticorona

Komnas HAM: Pemerintah Harus Tindak Pelanggar Seruan Anticorona - GenPI.co
Warga menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: JPNN)

Taufan mengimbau masyarakat untuk mematuhi seruan agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, sehingga dapat bersama-sama menanggulangi wabah tersebut.

BACA JUGA: Ramalan Keberuntungan, 5 Zodiak Ini Dapat Rezeki Tak Terduga

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali untuk mematuhi, memenuhi, seruan-seruan yang telah diberikan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mencegah seluruh warga Indonesia agar terhindar dari COVID-19," jelasnya.

BACA JUGA: Anak Muda Lebih Berbahaya, Bisa Membawa Virus Corona Tanpa Gejala

Menurut Taufan, bahwa hari demi hari angka kasus positif wabah COVID-19 di Indonesia semakin mengancam, tidak saja mengancam hak atas kesehatan warga tetapi juga hak atas hidup bagi warga negara Indonesia.

Maka dari itu, seruan pemerintah untuk menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan bersama-sama dengan seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Di Iran Setiap 10 Menit, 1 Orang Meninggal Karena Virus Corona

Taufan menjelaskan, meskipun terkait dengan banyak agama, sesungguhnya dalam HAM, baik HAM internasional maupun nasional, dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi tersebut, dalam rangka mengutamakan keselamatan kesehatan masyarakat yang lebih luas.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komnas HAM Meminta Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Seruan Anticorona

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya