Mahfud: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan

Mahfud: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan napi koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Waspada! Studi Baru, Virus Corona Bisa Menular Melalui Pernapasan

Menurut Mahfud, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya