Mahfud: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan

Mahfud: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

BACA JUGA: Ilmuwan Indonesia Ciptakan Alat Tes Corona, Hasilnya Paten

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (ant)
 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya