Ini Daftar Nama Koruptor yang Akan Bebas, Jika Presiden Setuju...

Ini Daftar Nama Koruptor yang Akan Bebas, Jika Presiden Setuju... - GenPI.co
Setya Novanto. Foto: JPNN.Com/GenPI.Co

GenPI.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menuai kontroversi, kali ini mengenai rencana membebaskan sejumlah narapidana dengan alasan mencegah penyebaran virus corona alias COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

Rencananya pembebasan akan diakomodasi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Pasangan Sok Setia, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Andal Selingkuh

Sementara, narapidana yang akan dibebaskan termasuk koruptor yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa pidana dan berusia di atas 60 tahun.

Maka dari itu, nama-nama seperti mantan menteri kesehatan era SBY Siti Fadhilah Supari, mantan menteri pertambangan era SBY Jero Wacik, mantan menteri agama era SBY Suryadharma Ali, mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan ketua MK Patrialis Akbar memenuhi kriteria pembebasan tersebut.

BACA JUGA: Awas... Terlalu Banyak Makan Terung Ternyata Bahaya

Menurut pengamat komunikasi politik Ari Junaedi, bahwa rencana pembebasan narapidana korupsi tidak layak dilakukan, karena mengusik rasa keadilan yang hakiki.

"Bayangkan, mereka seenaknya merampok uang rakyat, hidup bermewah-mewahan dan potensi aset kekayaannya tidak ikut tersita, masih ada, itu sangat mencederai rasa keadilan jika mereka dibebaskan," jelas Ari kepada jpnn.com, Sabtu (4/4).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya